Skema Sertifikasi
Destination Manager/Manajer Kawasan (14 Tugas GSTC)

Skema Sertifikasi Destination Manager/Manajer Kawasan (14 Tugas GSTC)

JENIS SKEMA

Okupasi

PELAKSANAAN

1 Hari, Tatap Muka

HASIL AKHIR

Sertifikat BNSP

FASILITAS

Snack & Coffee Break

--- Ruang Lingkup Asesmen

Unit kompetensi yang akan dinilai

Berikut ini adalah unit kompetensi yang akan di uji sesuai dengan skema sertifikasi

Daftar Unit Kompetensi

10 Unit

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1I.55HDR00.009.3Melakukan Komunikasi Melalui telepon dan Email
2I.55HDR00.156.3Melaksanakan Prosedur Administrasi
3H.49ANG01.002.2Melaksanakan Interaksi dengan Rekan Kerja dan Wisatawan
4R.93DES00.015.1Melakukan Pekerjaan Dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda
5N.799100.002.01Melaksanakan Pengumpulan Data dan Informasi
6R.93DES00.036.1Merumuskan Skenario Pengembangan Destinasi Bersama Tim Terkait
7R.93DES00.013.1Mengembangkan Bentuk Kemitraan
8R.93DES00.008.1Menyusun Jadwal Pekerjaan
9R.93DES00.009.1Melaksanakan Implementasi Kebijakan dan Strategi
10I.55HDR00.190.3Menyiapkan Dokuen Bisnis

Pastikan Portofolio Anda Relevan

Siapkan portofolio yang menunjukkan bahwa Anda telah melakukan pekerjaan sesuai unit kompetensi. Bukti harus autentik, mutakhir, memadai, dan dapat diverifikasi.

--- Persiapan Perserta

Persyaratan yang perlu dipenuhi

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu Anda persiakan saat melakukan sertifikasi kompetensi

Widget Sertifikasi Elementor - Advanced Tabs

Kriteria calon peserta

Peserta perlu menunjukkan keterkaitan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja sesuai dengan skema LSP yang dipilih.

LSP P3

  1. Sedang menduduki jabatan Destination Manager/Manajer Kawasan (14 Tugas GSTC) (Lead Inspector Good Responsible Tour Operation Practices), atau;
  2. Pengalaman kerja pada jabatan terkait minimal 1 (satu) tahun, atau;
  3. Telah lulus pelatihan berbasis kompetensi (Lembaga Pelatihan Vokasi), atau;
  4. Mahasiswa Diploma atau Strata 1 bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait dan magang.

LSP P1 / P2 Pelatihan & Pendidikan

  • LSP P1 Pelatihan: Lulus pelatihan kompetensi terkait dari Lembaga Pelatihan Vokasi Pendiri LSP. atau;
  • LSP P2 Pelatihan: Lulus pelatihan Upskilling/Re-skilling kompetensi dari Balai Besar Vokasi atau Kementerian Pariwisata.
  • LSP P1 Pendidikan: Mahasiswa Diploma atau Strata 1 bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah dan magang relevan.

Alur Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pemohon sertifikasi.

  • LSP menginformasikan persyaratan, biaya, hak, dan kewajiban kepada pemohon.
  • Peserta memiliki akun SIAPkerja dari KEMNAKER.
  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dilengkapi bukti pendukung.
  • Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dengan bukti relevan.
  • Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan dan memberikan informasi untuk penilaian.
  • LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi persyaratan.
  • Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

Dokumen Administratif

Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) berdasarkan skema:

  • Persyaratan Umum: Fotokopi KTP/Paspor dan Pas Photo berlatar belakang merah 3x4.
  • LSP P3: SK pengangkatan/Kontrak kerja, Surat Keterangan pengalaman kerja, Sertifikat pelatihan, atau KHS & sertifikat magang.
  • LSP P1 Pelatihan: Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari Lembaga Pelatihan Vokasi Pendiri LSP.
  • LSP P2 Pelatihan: Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi atau sertifikat Upskilling/Re-skilling.
  • LSP P1 Pendidikan: Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip Nilai & sertifikat praktek industri/magang.

Mulai Proses Kompetensi

Siap membuktikan kompetensi Anda sebagai Destination Manager Kawasan Wisata?

Konsultasikan kesesuaian pengalaman dan portofolio Anda sebelum memilih jadwal asesmen

Scroll to Top