Skema Sertifikasi
Ahli Muda Konsultan Pemasaran Pariwisata

ahli muda konsultan pemasaran destinasi pariwisata

JENIS SKEMA

Okupasi

PELAKSANAAN

1 Hari, Tatap Muka

HASIL AKHIR

Sertifikat BNSP

FASILITAS

Snack & Coffee Break

--- Ruang Lingkup Asesmen

Unit kompetensi yang akan dinilai

Berikut ini adalah unit kompetensi yang akan di uji sesuai dengan skema sertifikasi

Daftar Unit Kompetensi

24 Unit

 
NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1M.70JKP00.001.2Mengembangkan Kerangka Acuan Kerja
2M.70JKP00.002.2Menyiapkan Pelaksanaan Pekerjaan
3M.70JKP00.003.1Menyusun Anggaran Proyek Pemasaran Pariwisata
4M.70JKP00.005.1Mengidentifikasi Kebutuhan Pengolaan Media Pemasaran Digital dan Non Digital
5M.70JKP00.007.1Merencanakan Metode Riset Pemasaran
6M.70JKP00.008.2Melaksanakan Proses Pengumpulan Data dan Informasi
7M.70JKP00.010.2Menganalisis Data dan Informasi bersama Para Pemangku Kepentingan
8M.70JKP00.013.1Memberikan Rekomendasi Pengolaan Media Pemasaran Digital dan Non Digital
9M.70JKP00.015.2Menyusun Rencana Implementasi Pemasaran Pariwisata
10M.70JKP00.016.2Melakukan Presentasi Rencana Pemarasan Pawirisata
11M.70JKP00.017.2Melakukan Advokasi unt Membangun Kesepatan
12M.70JKP00.018.2Melakukan Pemantauan Pelaksanaan Pekerjaan
13M.70JKP00.019.2Melakukan Evaluasi Pelaksaan Pekerjaan
14M.70JKP00.020.2Menangani Situasi Konflik di Jasa Konsultan
15M.70JKP00.023.1Mengoperasikan Peralatan dan Aplikasi Digital di Bidang Pemasaran
16M.70JKP00.024.2Mengembangkan Pengetahuan Kepariwisataan
17M.70JKP00.025.2Mengelola Rapat
18M.70JKP00.026.1Mengelola Proyek Konsultansi Pemasaran Pariwisata
19M.70JKP00.027.2Membuat Dokumen Dalam Komputer
20M.70MKT00.001.2Melaksanakan Komunikasi Efektif
21M.70MKT00.002.2Melaksanakan Penulisan Bisnis (business writing)
22M.70CNT01.001.1Mengelola Pelanggan Konsultan (client)
23M.70CNT01.002.1Memasarkan Prosedur Jasa Konsultasi kepada Pelanggan
24M.70CNT01.003.1Mengelola Sumber Daya Konsultan

Pastikan Portofolio Anda Relevan

Siapkan portofolio yang menunjukkan bahwa Anda telah melakukan pekerjaan sesuai unit kompetensi. Bukti harus autentik, mutakhir, memadai, dan dapat diverifikasi.

--- Persiapan Perserta

Persyaratan yang perlu dipenuhi

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu Anda persiakan saat melakukan sertifikasi kompetensi

Widget Sertifikasi Elementor - Advanced Tabs

Kriteria calon peserta

Peserta perlu menunjukkan keterkaitan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja sesuai dengan skema LSP yang dipilih.

LSP P3

  1. Sedang menduduki jabatan Ahli Muda Konsultan Pemasaran Pariwisata, atau;
  2. Pengalaman kerja pada jabatan terkait minimal 1 (satu) tahun, atau;
  3. Telah lulus pelatihan berbasis kompetensi (Lembaga Pelatihan Vokasi), atau;
  4. Mahasiswa Magister bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait dan magang.

LSP P1 / P2 Pelatihan & Pendidikan

  • LSP P1 Pelatihan: Lulus pelatihan dari Lembaga Pelatihan Vokasi Pendiri LSP.
  • LSP P2 Pelatihan: Lulus pelatihan/Upskilling dari Balai Besar Vokasi atau Kementerian Pariwisata.
  • LSP P1 Pendidikan: Mahasiswa Magister bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah dan magang relevan.

Alur Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pemohon sertifikasi.

  • LSP menginformasikan persyaratan, biaya, hak, dan kewajiban kepada pemohon.
  • Peserta memiliki akun SIAPkerja dari KEMNAKER.
  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dilengkapi bukti pendukung.
  • Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dengan bukti relevan.
  • Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan dan memberikan informasi untuk penilaian.
  • LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi persyaratan.
  • Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

Dokumen Administratif

Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) berdasarkan skema:

  • Persyaratan Umum: Fotokopi KTP/Paspor dan Pas Photo berlatar belakang merah 3x4.
  • LSP P3: SK pengangkatan/Kontrak kerja, Surat Keterangan pengalaman kerja, Sertifikat pelatihan, atau KHS & sertifikat magang.
  • LSP P1 Pelatihan: Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari Lembaga Pelatihan Vokasi Pendiri LSP.
  • LSP P2 Pelatihan: Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi atau sertifikat Upskilling/Re-skilling.
  • LSP P1 Pendidikan: Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip Nilai & sertifikat praktek industri/magang.

Mulai Proses Kompetensi

Siap membuktikan kompetensi Anda sebagai konsultan pemasaran destinasi?

Konsultasikan kesesuaian pengalaman dan portofolio Anda sebelum memilih jadwal asesmen

Scroll to Top