Skema Sertifikasi
Ahli Madya Perencana Destinasi Pariwisata
JENIS SKEMA
Okupasi
PELAKSANAAN
1 Hari, Tatap Muka
HASIL AKHIR
Sertifikat BNSP
FASILITAS
Snack & Coffee Break
--- Ruang Lingkup Asesmen
Unit kompetensi yang akan dinilai
Berikut ini adalah unit kompetensi yang akan di uji sesuai dengan skema sertifikasi
Daftar Unit Kompetensi
12 Unit
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| 1 | M.74PDP01.002.1 | Menerapkan Teknologi Informasi dalam Perencanaan Destinasi Wisata |
| 2 | M.74PDP01.003.1 | Mengumpulkan Data dan Informasi Perencanaan Destinasi Pariwisata |
| 3 | M.74PDP01.004.1 | Melakukan Analisis Kebijakan Perencanaan Destinasi Pariwisata |
| 4 | M.74PDP01.005.1 | Menentukan Isu Strategis Kepariwisataan di Destinasi Pariwisata |
| 5 | M.74PDP01.006.1 | Menganalisis Kelayakan Destinasi Pariwisata |
| 6 | M.74PDP01.007.1 | Menyusun Rekomendasi Kelayakan Destinasi Pariwisata |
| 7 | M.74PDP01.008.1 | Menganalisis Dampak Destinasi Pariwisata |
| 8 | M.74PDP01.012.1 | Menyusun Rencana Pembangunan Kepariwisataan |
| 9 | M.74PDP01.013.1 | Mengawasi Proses Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata |
| 10 | M.74PDP01.014.1 | Mengevaluasi Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pawisata |
| 11 | M.74PDP01.015.1 | Menyusun Kebutuhan Sumber Daya Manusia Konsultan |
| 12 | M.74PDP01.016.1 | Menyusun Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Konsultan Perencanaan Destinasi Pariwisata |
Pastikan Portofolio Anda Relevan
Siapkan portofolio yang menunjukkan bahwa Anda telah melakukan pekerjaan sesuai unit kompetensi. Bukti harus autentik, mutakhir, memadai, dan dapat diverifikasi.
--- Persiapan Perserta
Persyaratan yang perlu dipenuhi
Berikut ini adalah persyaratan yang perlu Anda persiakan saat melakukan sertifikasi kompetensi
Kriteria calon peserta
Peserta perlu menunjukkan keterkaitan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja sesuai dengan skema LSP yang dipilih.
LSP P3
- Sedang menduduki jabatan Ahli Madya Perencana Destinasi Pariwisata, atau;
- Pengalaman kerja pada jabatan terkait minimal 1 (satu) tahun, atau;
- Telah lulus pelatihan berbasis kompetensi (Lembaga Pelatihan Vokasi), atau;
- Mahasiswa Magister bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait dan magang.
LSP P1 / P2 Pelatihan & Pendidikan
- LSP P1 Pelatihan: Lulus pelatihan kompetensi terkait dari Lembaga Pelatihan Vokasi Pendiri LSP. atau;
- LSP P2 Pelatihan: Lulus pelatihan Upskilling/Re-skilling kompetensi dari Balai Besar Vokasi atau Kementerian Pariwisata.
- LSP P1 Pendidikan: Mahasiswa Magister bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah dan magang relevan.
Alur Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pemohon sertifikasi.
- LSP menginformasikan persyaratan, biaya, hak, dan kewajiban kepada pemohon.
- Peserta memiliki akun SIAPkerja dari KEMNAKER.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dilengkapi bukti pendukung.
- Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dengan bukti relevan.
- Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan dan memberikan informasi untuk penilaian.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi persyaratan.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
Dokumen Administratif
Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) berdasarkan skema:
- Persyaratan Umum: Fotokopi KTP/Paspor dan Pas Photo berlatar belakang merah 3x4.
- LSP P3: SK pengangkatan/Kontrak kerja, Surat Keterangan pengalaman kerja, Sertifikat pelatihan, atau KHS & sertifikat magang.
- LSP P1 Pelatihan: Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi dari Lembaga Pelatihan Vokasi Pendiri LSP.
- LSP P2 Pelatihan: Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi atau sertifikat Upskilling/Re-skilling.
- LSP P1 Pendidikan: Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkrip Nilai & sertifikat praktek industri/magang.
Mulai Proses Kompetensi
Siap membuktikan kompetensi Anda sebagai Perencana Destinasi Pariwisata?
Konsultasikan kesesuaian pengalaman dan portofolio Anda sebelum memilih jadwal asesmen
