Pendirian desa wisata merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan perekonomian lokal, memperkenalkan potensi budaya dan alam, serta memberdayakan masyarakat. Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan desa wisata, ada beberapa regulasi yang perlu desa wisata patuhi. Dalam artikel ini, kita akan membahas regulasi pendirian desa wisata, serta bagaimana pengembangan desa wisata diatur oleh berbagai peraturan di Indonesia.
Table of Contents
ToggleBagaimana Regulasi Kepariwisataan di Indonesia?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai regulasi pendirian desa wisata, penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur kepariwisataan di Indonesia. Salah satu regulasi utama yang mendasari pengelolaan pariwisata di Indonesia adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Prinsip Pembangunan Kepariwisataan
Dalam undang-undang tersebut, pembangunan kepariwisataan di Indonesia harus terlaksanakan dengan berlandaskan pada asas-asas berikut:
1. Asas Manfaat
Pembangunan pariwisata harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang industri ini terapkan harus memperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
2. Asas Kekeluargaan
Kerja sama antara semua pihak yang terlibat dalam industri pariwisata harus berdasarkan pada rasa kekeluargaan. Selain itu, hubungan yang baik antar pihak akan menciptakan suasana yang harmonis, yang tentunya mendukung keberhasilan pembangunan pariwisata.
3. Asas Adil dan Merata
Pembagian manfaat dari sektor pariwisata harus dilakukan secara adil dan merata, baik antara daerah, antar kelompok masyarakat, maupun antar generasi. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat merasakan manfaat yang sama, yang pada gilirannya akan mengurangi ketimpangan sosial.
4. Asas Keseimbangan
Memastikan keseimbangan antara pengembangan industri pariwisata dan pelestarian lingkungan serta budaya sangat penting. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kelestarian alam dan warisan budaya.
5. Asas Kemandirian dan Kelestarian
Pariwisata harus mampu berkembang secara mandiri dan lestari, tidak hanya mengandalkan sumber daya alam yang terbatas. Dengan kata lain, pengembangan pariwisata harus berbasis pada prinsip keberlanjutan yang memastikan sumber daya tetap tersedia untuk generasi yang akan datang.
6. Asas Partisipatif dan Berkelanjutan
Proses pembangunan pariwisata harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal dan mengarah pada pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan sangat penting agar hasilnya dapat bertahan dalam jangka panjang.
7. Asas Demokratis dan Kesetaraan
Semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan manfaat dari sektor pariwisata. Selain itu, pembukaan kesempatan yang sama untuk semua akan memperkuat rasa keadilan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pariwisata.
Baca Juga: Bagaimana Menyulap Destinasi Terkendala Akses Jadi Populer?
Syarat Menjadi Desa Wisata
Sebelum mendirikan desa wisata, beberapa kriteria harus desa penuhi agar desa tersebut dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang berpotensi. Selain itu, kriteria ini juga akan menentukan kesuksesan desa dalam menarik wisatawan. Berikut adalah beberapa kriteria desa wisata yang perlu kamu perhatikan:
1. Memiliki Potensi Wisata atau Produk Unik dan Khas
Desa wisata harus memiliki daya tarik yang unik, baik berupa keindahan alam, budaya lokal, atau kegiatan khas. Potensi ini bisa berupa fisik seperti pemandangan alam atau sosial seperti festival lokal. Oleh karena itu, desa dengan potensi wisata yang kuat lebih mudah menarik wisatawan, baik domestik maupun internasional.
2. Masyarakat yang Berkomitmen untuk Menyelenggarakan Kegiatan Pariwisata
Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan desa wisata. Masyarakat yang berkomitmen akan menjaga kelestarian dan meningkatkan kualitas wisata. Selain itu, jika masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap desa wisata, atmosfer yang ramah bagi wisatawan akan tercipta, yang sangat mendukung perkembangan desa wisata.
3. Memiliki Sumber Daya Manusia yang Cukup
SDM yang terlatih di bidang pariwisata sangat penting untuk kelancaran operasional desa wisata. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi bagi masyarakat dalam pengelolaan pariwisata, pelayanan wisatawan, serta pemasaran sangat dianjurkan. Selain itu, tenaga ahli yang memahami pentingnya hospitality akan meningkatkan kualitas pelayanan dan menarik lebih banyak wisatawan.
4. Tersedia Infrastruktur yang Memadai
Infrastruktur dasar seperti akses jalan, listrik, air bersih, dan fasilitas umum lainnya sangat penting untuk menunjang kegiatan pariwisata. Tanpa infrastruktur yang memadai, pengunjung mungkin merasa tidak nyaman dan memilih destinasi lain. Oleh karena itu, memastikan aksesibilitas yang baik dan fasilitas pendukung sangat penting sebelum memulai pengembangan desa wisata.
5. Kemampuan Desa dalam Menciptakan Pasar Wisata
Desa harus mampu menciptakan pasar wisata yang berkembang melalui pemasaran yang efektif, baik offline maupun online. Selain itu, kerjasama dengan agen perjalanan dan pemerintah daerah juga sangat penting. Oleh karena itu, strategi pemasaran yang tepat akan membantu desa menarik wisatawan dan menciptakan pasar yang stabil.
Baca Juga: Rahasia Sukses Pengembangan Desa Wisata di Tengah Ketatnya Persaingan Pasar Wisata
Regulasi Pengembangan Desa Wisata
Pengembangan desa wisata di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) OSS yang mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha yang sah.
Regulasi Utama yang Mempengaruhi Pengembangan Desa Wisata
Berikut adalah beberapa regulasi yang perlu diketahui terkait dengan pengembangan desa wisata di Indonesia seperti yang diungkapkan oleh Tjitrawati, dkk (2022) :
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan
UU ini mengatur tentang penyelenggaraan pariwisata di Indonesia, termasuk tata kelola destinasi wisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha, termasuk usaha pariwisata, serta menyederhanakan berbagai peraturan yang terkait dengan pengelolaan pariwisata.
3. Instruksi Presiden No. 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata
Instruksi ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kebudayaan dan pariwisata di wilayah masing-masing.
4. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini mengatur mengenai sistem perizinan berbasis risiko, yang mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan izin berdasarkan kategori risiko usaha.
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata
Peraturan ini memberikan pedoman dalam pemberdayaan masyarakat untuk pengembangan desa wisata melalui program PNPM Mandiri.
6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Peraturan ini mengatur tentang standar kegiatan usaha di sektor pariwisata yang harus diikuti oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Promosi Destinasi Wisata Populer!
Tahapan Pengembangan Desa Wisata
Pengembangan desa wisata terbagi menjadi tiga tahapan utama, yaitu:
1. Tahap Potensi
Pada tahap ini, fokus utamanya adalah identifikasi potensi wisata yang ada di desa. Pemerintah dan masyarakat desa bersama-sama mengevaluasi potensi alam, budaya, serta produk lokal yang bisa dijadikan daya tarik wisata.
2. Tahap Berkembang
Setelah potensi teridentifikasi, desa wisata akan memasuki tahap pengembangan. Pada tahap ini, dilakukan peningkatan infrastruktur, pelatihan SDM, dan pemasaran desa wisata untuk menarik pengunjung.
3. Tahap Maju
Pada tahap ini, desa wisata sudah berkembang dengan baik, memiliki infrastruktur yang memadai, dan menjadi destinasi yang populer. Fokus utamanya adalah pada keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan.
Bidang Usaha Pariwisata yang Membutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Salah satu langkah yang penting dalam mendirikan desa wisata adalah memastikan bahwa setiap usaha pariwisata yang ada terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Beberapa bidang usaha yang membutuhkan TDUP, menurut Peraturan Menteri Pariwisata No 10 Tahun 2018 antara lain:
- Pengelolaan akomodasi seperti hotel dan homestay.
- Penyediaan jasa perjalanan dan tur.
- Usaha kuliner yang berfokus pada wisata kuliner.
- Penyediaan fasilitas rekreasi dan hiburan.
- Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi, dan pameran
- Jasa pramuwisata
- Spa
Mendapatkan TDUP adalah langkah awal yang sah untuk memastikan bahwa usaha pariwisata tersebut legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Revolusi Pengelolaan Desa Wisata dengan Tools Sekretaris Terbaik
Saatnya Ambil Sertifikasi Konsultan Pariwisata di LSPP Jana Dharma Indonesia
Sebagai konsultan pariwisata, memiliki sertifikasi yang diakui oleh lembaga resmi seperti BNSP sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas dan kualitas layanan. LSPP Jana Dharma Indonesia menawarkan Sertifikasi Konsultan Pariwisata yang memberikan banyak manfaat, termasuk:
- Sertifikat Resmi BNSP yang diakui secara nasional.
- Konsumsi Gratis selama pelatihan untuk kenyamanan peserta.
- Peluang Memperluas Jaringan dengan para profesional di bidang pariwisata.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi konsultan pariwisata yang profesional dan terampil! Daftarkan dirimu sekarang dan mulailah perjalanan kariermu di dunia pariwisata dengan bekal sertifikasi yang resmi dan diakui.
Untuk konsultasi sertifikasi gratis, kamu dapat hubungi kami:
WhatsApp : +6285191630530 atau +6282137231768
Telp : 0274 543 761 (Ninda)
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com